Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah mendengar laporan penyitaan telepon seluler (ponsel) milik pejabat DKI oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI.
"Kalau ada pejabat BPK yang memiliki aset tanah seperti ini, harusnya jangan jadi pejabat BPK di lokasi tersebut. Karena, konflik kepentingannya akan tinggi," kata peneliti ICW.
Divisi Riset Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas memastikan laporan soal dugaan pelanggaran kode etik Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, EDN, murni dari masyarakat.
Kasus korupsi penjualan kondensat sudah semakin dekat memasuki proses persidangan. Penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah mengirimkan perbaikan berkas perkara kasus itu untuk kedua kalinya.