Narapidana kasus korupsi kelas kakap penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin harus membayar sendiri segala tindakan medis yang diperlukan jika harus berobat ke rumah sakit.
Peralihan pelayanan kesehatan dari Askes menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) per 1 Januari 2014 kemarin membuat bingung petugas Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung yang membawa salah satu narapidana untuk berobat ke Rumah Sakit.