Wakil Presiden Boediono mengatakan kebijakan integrasi pelayanan di pusat kesehatan pemerintah yang berubah menjadi BPJS segera diberlakukan. Badan ini akan menjadi pelaksana penyelenggara jaminan kesehatan nasional.
Program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS sedianya akan diterapkan mulai 1 Januari 2014. Kesiapan regulasi dan infrastruktur untuk penerapan program tersebut dipertanyakan.
Rancangan peraturan pelaksana (RPP) UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diklaim tidak ada masalah, karena sudah dipersiapkan dengan baik.