Pekerja sektor informal, seperti nelayan, pedagang pasar, tukang ojek, tukang becak, juga buruh bangunan lepas, bisa ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar premi atau iuran.
Wakil Presiden Boediono mengatakan kebijakan integrasi pelayanan di pusat kesehatan pemerintah yang berubah menjadi BPJS segera diberlakukan. Badan ini akan menjadi pelaksana penyelenggara jaminan kesehatan nasional.
Program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS sedianya akan diterapkan mulai 1 Januari 2014. Kesiapan regulasi dan infrastruktur untuk penerapan program tersebut dipertanyakan.