Program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS sedianya akan diterapkan mulai 1 Januari 2014. Kesiapan regulasi dan infrastruktur untuk penerapan program tersebut dipertanyakan.
Rancangan peraturan pelaksana (RPP) UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diklaim tidak ada masalah, karena sudah dipersiapkan dengan baik.