Implementasi program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Kesehatan dan Ketenagakerjaan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih menghadapi tantangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan lima titik rawan korupsi terkait pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan.
Pasien yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak seharusnya mengeluarkan uang untuk menebus obat. Harga paket yang sudah tercantum dalam INA-CBG's sudah termasuk jasa pelayanan medik dan obat yang harus dikonsumsi pasien.