Pasien yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak seharusnya mengeluarkan uang untuk menebus obat. Harga paket yang sudah tercantum dalam INA-CBG's sudah termasuk jasa pelayanan medik dan obat yang harus dikonsumsi pasien.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan perwakilan Samarinda, menegaskan seluruh perusahaan yang terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan wajib mengikutsertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS.