Direktur Utama PT Jamsostek Elvyn G Masassya mengatakan, seusai bertransformasi menjadi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, perseroan tersebut menargetkan pertumbuhan iuran sebesar 35 persen menjadi Rp 32 triliun.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebenarnya implementasi dari regulasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diteken pada masa pemerintahan Megawati