Pertama pada Pasal 20 Perda tentang KTA menyatakan bahwa perokok tidak akan memperoleh fasilitas dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurut pejabat OJK, penyesuaian besaran iuran tersebut bisa saja terjadi. Pasalnya, saat ini terjadi defisit yang cukup besar antara beban atau liabilities dengan premi yang masuk.