Perkumpulan Prakarsa menilai, argumen BPJS Kesehatan bahwa kenaikan iuran harus dilakukan sebagai akibat dari defisit berjalan sebesar Rp 4 triliun sebenarnya tidak adil.
Data BPJS Kesehatan menyebutkan, pada 2015 terdapat 30 persen hingga 35 persen rasio tagihan macet dari peserta iuran mandiri. Jika iuran naik, potensi gagal bayar akan semakin tinggi.
Kunjungan peserta BPJS Kesehatan dengan penyakit kronis tercatat hanya 7 persen dari total kunjungan, namun biaya yang dihabiskan sampai 35 persen dari total klaim.