Defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan terjadi lantaran pemerintah maupun BPJS Kesehatan tidak menyangka masyarakat hanya tahu bahwa mereka harus membayar iuran saat sakit. Sementara ketika sehat, mereka enggan membayar.
Sebelumnya, banyak masyarakat yang buru-buru mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Kesehatan ketika sakit. Namun, setelah menerima layanan kesehatan, mereka kemudian tidak lagi membayar iuran. Hal ini menjadi salah satu penyebab.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Untung Suseno Sutarjo menjanjikan adanya penyesuaian iuran BPJS Kesehatan akan membuat pemerintah meningkatkan manfaat pelayanan kesehatan.
Bayu menuturkan, minimal perhitungan jumlah iuran sebesar Rp 36.000 untuk kelas III merupakan bottom line atau batas bawah dasar minimal penyesuaian iuran yang ideal. Akan tetapi, hal ini tidak menjadi opsi pemerintah.