Bayu menuturkan, minimal perhitungan jumlah iuran sebesar Rp 36.000 untuk kelas III merupakan bottom line atau batas bawah dasar minimal penyesuaian iuran yang ideal. Akan tetapi, hal ini tidak menjadi opsi pemerintah.
Anggota Komisi IX DPR Putih Sari mendesak pemerintah menunda kenaikan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kenaikan tersebut dianggap bukan satu-satunya jalan keluar mengatasi defisit anggaran.
Dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016 disebutkan bahwa dalam hal keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan lebih dari satu bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara.