Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Bpjs Ketenagakerjaan

Dewan Pengawas Sebut Dugaan Korupsi Dana Investasi BPJS Ketenagakerjaan Merupakan Potential Loss Selama 2020
Dewan Pengawas Sebut Dugaan Korupsi Dana Investasi BPJS Ketenagakerjaan Merupakan Potential Loss Selama 2020
Dewas BPJS Ketenagakerjaan menyatakan, dana sebesar Rp 43 triliun yang diduga diselewengkan merupakan kerugian akibat anjloknya IHSG sepanjang 2020.
Whats New
03:01
Sebelum 4 Mei, Pekerja yang Resign atau Kena PHK Masih Bisa Cairkan JHT
Sebelum 4 Mei, Pekerja yang Resign atau Kena PHK Masih Bisa Cairkan JHT
Hingga 4 Mei 2022, pencairan program JHT masih menggunakan skema lama. Artinya pekerja bisa mencairkan iuran JHT mereka secara tunai dan sekaligus.
video
02:41
Mengenal Sosok Ida Fauziyah, Menteri yang Teken Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun
Mengenal Sosok Ida Fauziyah, Menteri yang Teken Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan aturan baru bahwa Jaminan Hari Tua atau JHT yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun.
video
01:10
BPJAMSOSTEK Luncurkan Fitur Baru dalam Aplikasi JMO
BPJAMSOSTEK Luncurkan Fitur Baru dalam Aplikasi JMO
BPJS Ketenagakerjaan luncurkan sebuah gerakan nasional dengan meluncurkan fitur baru dalam aplikasi Jamsostek mobile.
video
03:37
Aturan Baru JHT: Tak Perlu Tunggu Usia Pensiun dan Beberapa Kelebihan Lain
Aturan Baru JHT: Tak Perlu Tunggu Usia Pensiun dan Beberapa Kelebihan Lain
Menteri Ketenagakerjaan Menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads