Kemenkes menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Dengan adanya instruksi presiden nomor 1 tahun 2022, yang resmi diteken pada 6 januari 2022 yang lalu oleh presiden Joko Widodo. Peserta yang akan membuat SIM dan STNK, wajib atau harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.