Penurunan BPHTB saat ini sedang dikaji oleh pemerintah sebagai bagian dari kebijakan penghapusan pajak berganda untuk Kontrak Investasi Kolektif dari Dana Investasi Real Estate (KIK-DIRE).
Rencana pemerintah menurunkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi maksimal 1 persen untuk sektor properti diyakini akan menjadi stimulan peningkatan transaksi jual beli.
Perizinan menjadi keluhan pengembang dalam membangun perumahan di daerah. Setiap daerah di Indonesia, tidak sama dalam memberlakukan izin membangun rumah.