Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Gede Pasek Suardika, mengkritik jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mencabut permohonan kasasi dua perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Buol Amran Batalipu dan istri mantan Bendahara Umum PD