Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Bonus 5 Kali Gaji

Pekerja Dapat Bonus 5 Kali Gaji di Omnibus Law Cipta Kerja, Pesangon?
Pekerja Dapat Bonus 5 Kali Gaji di Omnibus Law Cipta Kerja, Pesangon?
Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja pemerintah mengatur agar pengusaha wajib memberikan bonus bagi pekerja sebesar 5 kali upah.
Whats New
Organisasi Pekerja: Bonus hingga 5 Kali Gaji Tak Signifikan untuk Kesejahteraan
Organisasi Pekerja: Bonus hingga 5 Kali Gaji Tak Signifikan untuk Kesejahteraan
Pasalnya, bonus tersebut hanya diberikan sekali kepada pekerja sehingga tidak bersifat berkelanjutan.
Whats New
[POPULER MONEY SEPEKAN] Bonus 5 Kali Gaji | Jonan Pamer Esemka
[POPULER MONEY SEPEKAN] Bonus 5 Kali Gaji | Jonan Pamer Esemka
Bonus bagi karyawan sebesar 5 kali gaji hingga Jonan pamer mobil Esemka menjadi berita populer pekan ini di kanal Money.
Whats New
Pemerintah Wajibkan Perusahaan Besar Beri Bonus ke Pegawainya, Ini Detail Besarannya
Pemerintah Wajibkan Perusahaan Besar Beri Bonus ke Pegawainya, Ini Detail Besarannya
Besaran penghargaan lainnya atau bonus ini ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja di satu perusahaan.
Whats New
 Omnibus Law Cipta Kerja: Kerja 12 Tahun, Buruh Bisa Dapat Bonus 5 Kali Gaji
Omnibus Law Cipta Kerja: Kerja 12 Tahun, Buruh Bisa Dapat Bonus 5 Kali Gaji
Dalam aturan itu disebutkan pekerja/buruh dapat memperoleh bonus sebanyak lima kali upahnya.
Whats New

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads