Dalam hal penggunaan lampu isyarat dan sirene sudah diatur dalam undang-undang No. 22 Tahun 2009, dan telah diatur siapa saja yang boleh menggunakan strobo dan sirene.
Meski pendaftaran pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi sudah dilakukan sejak awal Juli 2022, tapi aturan ketentuan mobil mewah yang tak lagi boleh membeli Pertalite belum juga terbit.