Tim pengawas kasus Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat memanggil ahli hukum pidana Romly Atmasasmita dan ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin, Rabu (27/11/2013).
Ketua KPK Abraham Samad mengaku yakin ada tindak pidana korupsi di balik pemberian FPJP Bank Century. Hal itu diungkapkannya berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan KPK kepada mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono.
Menurut Politisi Demokrat Ruhut Sitompul, pihak yang menggulirkan wacana tersebut tidak mengerti duduk persoalan dan dasar hukum terkait skandal Bank Century.
KPK merahasiakan pemeriksaan Wakil Presiden Boediono sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik karena merupakan strategi penyidikan.