"Para tersangka menuduh para kobannya sebagai pelaku yang telah melakukan pemalakan terhadap adik para tersangka. Kemudian, para tersangka menyuruh para korban untuk mengikuti semua perintah para tersangka," kata Kompol Handik.
Mereka dianggap tidak memenuhi syarat mengikuti ujian nasional, yakni harus memenuhi 80 persen presensi, berperilaku baik dan tidak pernah terlibat kasus tindak pidana kriminal.