Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Bocah Pemerkosa Remaja Di Hutan Kota Dibina Di Panti Rehab

Tak Bisa Ditahan, 4 Bocah Pemerkosa Remaja di Hutan Kota Akan Dibina 6 Bulan di Panti Rehabilitasi
Tak Bisa Ditahan, 4 Bocah Pemerkosa Remaja di Hutan Kota Akan Dibina 6 Bulan di Panti Rehabilitasi
"Penanganan yang kami gunakan harus sesuai aturan batasan usia si pelaku dalam UU. Anak di bawah 12 tahun tidak bisa dipidana," kata polisi.
Megapolitan
Pemprov DKI Sebut 4 Pelaku Pemerkosaan Remaja di Hutan Kota Sering Akses Konten Dewasa di Warnet
Pemprov DKI Sebut 4 Pelaku Pemerkosaan Remaja di Hutan Kota Sering Akses Konten Dewasa di Warnet
Empat anak yang jadi pelaku pemerkosaan remaja itu tidak memiliki gawai, namun sering mengunjungi warnet untuk mengakses situs konten dewasa.
Megapolitan
Warga Desak Penutupan Lokalisasi Rawa Malang Imbas Terjadinya Pemerkosaan Remaja di Hutan Kota
Warga Desak Penutupan Lokalisasi Rawa Malang Imbas Terjadinya Pemerkosaan Remaja di Hutan Kota
Lokalisasi ini sudah ada sejak para pekerja seks (PSK) di Kramat Tunggak dipindahkan.
Megapolitan
Saran Psikolog untuk Cegah Anak Jadi Pelaku atau Korban Kekerasan Seksual
Saran Psikolog untuk Cegah Anak Jadi Pelaku atau Korban Kekerasan Seksual
Hening Widyastuti menilai mencegah anak menjadi korban maupun pelaku kekerasan seksual harus dimulai dari keluarga.
Megapolitan
Anak Pelaku Pemerkosaan di Hutan Kota Jakut Dititipkan ke Panti Rehabilitasi, Kriminolog: Harus Diberi Pendidikan Seks
Anak Pelaku Pemerkosaan di Hutan Kota Jakut Dititipkan ke Panti Rehabilitasi, Kriminolog: Harus Diberi Pendidikan Seks
Empat pelaku pemerkosaan itu berusia antara 11-13 tahun, sehingga tak bisa ditahan, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads