Pelaku sebelumnya membujuk korban dengan membelikan jajanan di sebuah kios di desa tersebut. Setelah dibelikan jajanan, bocah malang itu dipaksa masuk ke mobil pikap milik pelaku, lalu diperkosa.
Bocah tersebut ditahan di Bandara Roissy-Charles de Gaulle, Paris, sejak 21 Maret lalu. Penahanannya dikecam keras oleh para pegiat hak anak Perancis, seperti dirilis The Guardian, Kamis (31/3/2016).
Gara-gara kesal, Syubhan alias Yusuf (41) menganiaya anak sulungnya, MH (8). Dari pemeriksaan di kepolisian, Kanit Reskrim Medan Kota AKP Martualesi Sitepu menyebutkan, Syubhan kesal karena menilai MH tidak becus menjaga adiknya.