Kementerian Komunikasi dan Informatika hanya menjalankan instruksi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk memblokir situs web yang kontennya dianggap menyebarkan paham radikal.
Anggota Komisi III DPR RI, Tjatur Sapto Edy menduga, ada pihak-pihak tertentu yang berupaya mengintervensi Badan Nasional Penganggulangan Terorisme dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.