Sejumlah fraksi di Komisi III DPR mempertanyakan langkah BNPT yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir sejumlah website yang dianggap memuat konten radikal.
Kementerian Komunikasi dan Informatika hanya menjalankan instruksi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk memblokir situs web yang kontennya dianggap menyebarkan paham radikal.