Kementerian Komunikasi dan Informatika hanya menjalankan instruksi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk memblokir situs web yang kontennya dianggap menyebarkan paham radikal.
Anggota Komisi III DPR RI, Tjatur Sapto Edy menduga, ada pihak-pihak tertentu yang berupaya mengintervensi Badan Nasional Penganggulangan Terorisme dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Personel gabungan dari Detasemen Khusus 88 Antiteror, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya terus memburu pengikut Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).