Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid melakukan suspensi atau menunda pelayanan kepada 30 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nusron Wahid mengatakan, pemerintah sebaiknya melakukan moratorium terkait pengiriman anak buah kapal (ABK) ke luar negeri.
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid menceritakan pengalamannya saat dirinya berada di Abu Dhabi. Berdasarkan temuan yang ia dapat di sana, terdapat 189 TKI tanpa dokumen yang diperjualbelikan secara umum.
Beberapa masalah, seperti pemberian gaji, kontrak kerja, jenis pekerjaan, dan jam bekerja, sering kali tidak dibuat secara transparan. Akibatnya, para TKI tidak mendapat hak-hak yang sebenarnya telah diatur dalam prosedur.