Permasalahan yang dihadapi pelaut Indonesia di luar negeri tak kurang banyak dibanding yang menimpa tenaga kerja Indonesia (TKI) di bidang lain. Apa langkah Pemerintah?
Giliran para mantan tenaga kerja Indonesia (TKI)—jamak disebut TKI Purna-Penempatan—mendapat kemudahan untuk kembali bekerja di luar negeri. Apa saja syarat untuk mendapatkan kemudahan tersebut?