Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 157,25 atau senilai Rp 300 juta dari tangan seorang perempuan bernama Anis Yunita (38).
Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Syafri Arifin yang tertangkap bawa sabu oleh aparat gabungan Polsekta Makassar dan Brimob Polda Sulselbar, rencananya akan dilepas dengan alasan tidak cukup bukti.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar), Yusran Rifai membantah jika anggotanya tertangkap edarkan sabu di Kota Makassar.
Satuan Narkoba Polrestabes Makassar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel memusnahkan barang bukti narkoba bernilai miliaran rupiah yang disita dari sejumlah tersangka.