Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto divonis hukuman satu tahun penjara atas penyelahgunaan narkotika jenis sabu.Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaska penuntut umum.