Riset Badan Narkotika Nasional dan Universitas Indonesia menunjukkan bahwa satu dari empat pengguna narkoba mengalami kecelakaan di jalan raya atau tempat kerja.
Kepala Subdirektorat Heroin Direktorat Narkotika Alami Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Slamet Pribadi mengatakan, sedikitnya terdapat 24 jenis narkoba baru yang belum diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009 di Indonesia.
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba hasil pengungkapan lima kasus berbeda dengan total sepuluh tersangka yang terjadi pada periode Oktober 2013.