Berdasarkan data dari Polda Papua, total sebanyak 19 anggota kepolisian yang terlibat pemakaian obat-obatan terlarang dari Oktober tahun 2015 hingga saat ini.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengusulkan agar fasilitas Badan Narkotika Nasional ditingkatkan setara dengan kementerian.