Tak lama lagi, pemerintah mempunyai kewenangan memblokir situs-situs yang dianggap bermuatan negatif. Kewenangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif .
Selama masa tenang kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tidak hanya menertibkan alat peraga kampanye tetapi juga memblokir berbagai situs, blog, dan akun sosial media yang diduga menyebarkan kampanye hitam.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memerintahkan jaksa penuntut umum KPK membuka blokir sejumlah harta atau aset yang disita dari mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor.