Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri selain akan dikenakan denda puluhan hingga ratusan juta, juga akan dijatuhi sanksi.
Tenaga honorer kebersihan, pengemudi atau sopir, dan petugas keamanan yang bekerja di pemerintahan tak bisa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Pemerintah bakal menyiapkan pola kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN). Bukan lagi bekerja dari rumah (Work From Home/WFH), tapi bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA). K