Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
02:29
CPNS yang Mengundurkan Diri Akan Dijatuhi Denda Hingga Ratusan Juta dani
CPNS yang Mengundurkan Diri Akan Dijatuhi Denda Hingga Ratusan Juta dani "Black List"
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri selain akan dikenakan denda puluhan hingga ratusan juta, juga akan dijatuhi sanksi.
video
01:27
CPNS Mengundurkan Diri Bisa Didenda Rp 100 Juta
CPNS Mengundurkan Diri Bisa Didenda Rp 100 Juta
CPNS yang mengundurkan diri bisa mendapat denda dan sanksi dari pemerintah hingga Rp 100 juta
video
01:55
Sopir hingga Petugas Keamanan Tak Lagi Termasuk ASN
Sopir hingga Petugas Keamanan Tak Lagi Termasuk ASN
Tenaga honorer kebersihan, pengemudi atau sopir, dan petugas keamanan yang bekerja di pemerintahan tak bisa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil.
video
02:10
Alasan ASN Boleh Bekerja di Mana Saja
Alasan ASN Boleh Bekerja di Mana Saja
Pemerintah bakal menyiapkan pola kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN). Bukan lagi bekerja dari rumah (Work From Home/WFH), tapi bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA). K
video
01:59
Jumlah PNS akan Semakin Menyusut
Jumlah PNS akan Semakin Menyusut
Jumlah tren PNS akan semakin menyusut dari tahun ke tahun dan akan didominasi oleh pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK)
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads