Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus seorang narapidana LP Cipinang, Pony Tjandra (47), karena diduga kuat menjadi bandar narkoba selama di tahanan.
Satu keluarga, terdiri dari suami, istri, adik kandung, dan adik ipar meringkung di balik jeruji besi Polsektro Cilandak, Jakarta Selatan. Keempatnya ditangkap karena menjual sabu-sabu dan ganja.
Kepala Subdirektorat Heroin, Narkotika Alami, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Slamet Pribadi menyebutkan, 70 persen peredaran narkoba di Indonesia dikendalikan oleh warga binaan dari dalam lembaga pemasyarakatan.