Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Bogor, Kamis (3/9/2015), terkait kasus dugaan mark up pengadaan tanah relokasi pedagang kaki lima (PKL) Pasar Jambu Dua senilai Rp 43,1 miliar yang bersumber dari APBD 2014.