Bidan berinisial DSB pingsan di dalam sel tahanan Markas Kepolisian Resor Kupang Kota setelah mengetahui bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian. DBS disangka melakukan aborsi.
Tulang janin itu dikubur tepat di belakang klinik bersalin milik bidan DSB, di Jalan Anabi, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
DSB diduga menggugurkan secara paksa janin dalam kandungan Narsi yang berusia lima bulan di klinik bersalin miliknya di Kelurahan Bonipoi, Kelurahan Kota Raja, Kota Kupang.