Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin permohonan praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh akan ditolak oleh Hakim. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan argumentasi KPK dalam jawaban yang sudah dibacakan sebelumnya telah diperkuat oleh keterangan ahli dan alat bukti lainnya.