Pemerintah Malaysia telah setuju untuk menaikkan biaya perekrutan pembantu rumah tangga asal Indonesia dengan menaikkannya dari 4.500 ringgit (sekitar Rp 15,5 juta) menjadi 8.000 ringgit (sekitar Rp 24 juta).
Hong Kong mengenakan biaya tambahan sebesar 25 persen untuk transaksi properti yang dilakukan pembeli asing dengan harga 3 juta dollar AS atau setara Rp 29,7 miliar.
Pemerintah Pusat dan daerah harus ikut bertanggung jawab menjamin layanan kesehatan terbaik untuk bayi yang lahir dengan dua kepala di Cilacap, Jawa Tengah.
Paris sangat mengagungkan warisan budaya masa silam. Untuk merestorasi satu hotel dengan langgam art deco yang unik sekaligus ikonik, menghabiskan dana Rp 1,9 triliun.