Meski telah ada keputusan bersama seluruh penghulu se-Indonesia akan melaksanakan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) mulai 1 Januari 2014, biaya pencatatan nikah di wilayah Kota Tasikmalaya masih dipatok seharga Rp 750.000.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik MUI Jakarta Osmena mengatakan, biaya administrasi untuk sertifikasi halal hotel, restoran, dan katering di Jakarta rata-rata sebesar Rp 2,5 juta.