BI menyempuranakan regulasi mengenai uang elektronik, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/8/PBI/2014 tentang perubahan atas PBI No.11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik.
Seorang pelajar kelas 2 SMK di Kalimantan Timur membobol pusat data perusahaan operator pulsa di Surabaya. Pulsa senilai Rp 5 juta pun dicuri dari sistem operasi perusahaan tersebut dan diuangkan oleh pelaku.