Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 150 juta untuk sepasang bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang akan menjalani pemeriksaan kesehatan.
Biaya tes kesehatan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden menghabiskan Rp 75 juta per orang. Jumlah ini masih sama dengan biaya yang dikeluarkan pada Pilpres 2009.