Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2015 sebesar USD 2.717 atau sebesar Rp 33.962.500, dari sebelumnya sebesar USD 3.219 atau sebesar Rp 33.799.500 dengan asumsi nilai tukar USD 1 senilai Rp 12.500.
Ketua Komisi VIII DPR Saleh P Daulay meminta Kementerian Agama menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) minimal Rp 3 juta dari ongkos haji 2014.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menargetkan, pembahasan penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun ini selesai pada April mendatang.