Satwa langka jenis reptil yang dikenal dengan nama biawak tak bertelinga (Lanthanotus borneensis/Varanus borneensis) merupakan satwa endemik asli Kalimantan.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya Pasal 21 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.