"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Yesaya Sombuk dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan ditambah denda sebanyak Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama empat bulan."
Pemkab Biak Numfor, Provinsi Papua bekerja sama dengan maskapai penerbangan Garuda Indonesia, mengagendakan promosi pariwisata di Nagoya, Jepang, pada 20-25 Oktober 2014.
Pengelola jasa pelabuhan laut Kabupaten Biak Numfor, Papua setiap bulan rutin melayani kunjungan kapal turis yang ingin mengunjungi berbagai obyek wisata di wilayah paling Timur Indonesia.
Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kabupaten Biak Numfor, Papua, Rudolf Boy Ronsumbre mengharapkan berbagai lokasi obyek wisata di Biak supaya dilengkapi fasilitas penginapan bagi wisatawan.