Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang kerap disapa Bharada E.