Pipa-pipa tersebut kemudian dirangakai membentuk segitiga sehingga menyerupai pohon Natal. Pohon Natal tersebut kemudian dihias menggunakan aksesoris seperti lampu warna warni, bola-bola, dan hiasan Natal lainnya.
Lima tahanan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur kabur dari sel tahanan, Selasa (23/12/2014) pagi buta. Kelimanya kabur dengan begitu mudahnya, yakni dengan menggergaji jeruji besi lalu melarikan diri ke tempat terbuka.
Afrisca Setyani divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014). Dia dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan seksual di Jakarta International School.