Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Berlalu Lintas

Catat, Ini 7 Kendaraan yang Mendapat Prioritas di Jalan Raya
Catat, Ini 7 Kendaraan yang Mendapat Prioritas di Jalan Raya
Diatur dalam UU LLAJ, ada 7 kendaraan yang berhak mendapat prioritas di jalan raya.
News
Dari Kecelakaan Dul, Polisi Minta Orangtua Beri Pemahaman Berlalu Lintas
Dari Kecelakaan Dul, Polisi Minta Orangtua Beri Pemahaman Berlalu Lintas
Belajar dari kasus kecelakaan yang menimpa anak musisi Ahmad Dhani, AQJ alias Dul (13), polisi meminta para orangtua dan juga dunia pendidikan dapat memberikan pemahaman tentang keselamatan berlalu lintas.
Megapolitan
02:05
Bukan Hanya Motor, Ini Kendaraan yang Tidak Boleh Masuk Jalan Tol
Bukan Hanya Motor, Ini Kendaraan yang Tidak Boleh Masuk Jalan Tol
Infrastruktur jalan tol atau jalan bebas hambatan dirancang untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar. Maka dari itu momentum yang dihasilkan oleh kendaraan yang diperbolehkan melintasi jalan tol seperti mobil, bus dan truk berisiko menimbulkan kecelakaan bagi sepeda motor. Hal tersebut lantaran motor memiliki dimensi lebih kecil sehingga tidak sesuai melintasi jalan tol.
video
01:42
Instruksi Kapolri Tidak Ada Lagi Tilang Pengendara Secara Manual
Instruksi Kapolri Tidak Ada Lagi Tilang Pengendara Secara Manual
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
video
02:17
Tilang Manual Dihapus, Polda Metro Jaya Tarik Semua Surat Tilang
Tilang Manual Dihapus, Polda Metro Jaya Tarik Semua Surat Tilang
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual itu dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Terkait instruksi tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai pekan ini sudah menarik semua surat tilang dari anggota.
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads