China mengeluarkan hukum anti-rumor online kontroversial. Kicauan kontroversial yang dilihat 5.000 kali atau di-retweet / repost 500 kali bisa kena jeratan.
Pihak pemerintah menyatakan bahwa Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan terhadap UUD 1945 tidak berlaku bagi pemohon Antasari Azhar.