Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 dan 2 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kemungkinan menyebabkan lima kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mengalami kekosongan jabatan wakil bupati.